Langkah -
Langkah membuat makalah :
1. Menganalisa topik yang hendak anda jadikan bahan makalah.
2. Menyusun pola pikir.
3. Mengumpulkan bahan-bahan materi.
4. Dalam menulis sebuah makalah kita dituntut untuk mampu :
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Menyusun kalimat agar lebih mudah dipahami
- Singkat, padat, dan jelas dalam uraian
- Rangkaian uraian yang berkaitan
1. Menganalisa topik yang hendak anda jadikan bahan makalah.
2. Menyusun pola pikir.
3. Mengumpulkan bahan-bahan materi.
4. Dalam menulis sebuah makalah kita dituntut untuk mampu :
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Menyusun kalimat agar lebih mudah dipahami
- Singkat, padat, dan jelas dalam uraian
- Rangkaian uraian yang berkaitan
Struktur Penulisan Makalah
1. Lembar Judul atau Jilid
- Judul makalah
- Nama dan Nim
- Nama dan Tempat Perguruan Tinggi
- Tahun
2. Lembar Pengesahan
3. Kata Pengantar
4. Daftar Isi
5. Daftar Gambar
6. Daftar Tabel
7. Tubuh Makalah
a. Pendahuluan : Terbagi menjadi 3 Sub Bab
1. Latar belakang
2. Ruang lingkup
3. Maksud dan tujuan penulisan
b. Pembahasan
c. Penutup
- Kesimpulan
- Saran
d. Daftar Pustaka
e. Lampiran
1. Lembar Judul atau Jilid
- Judul makalah
- Nama dan Nim
- Nama dan Tempat Perguruan Tinggi
- Tahun
2. Lembar Pengesahan
3. Kata Pengantar
4. Daftar Isi
5. Daftar Gambar
6. Daftar Tabel
7. Tubuh Makalah
a. Pendahuluan : Terbagi menjadi 3 Sub Bab
1. Latar belakang
2. Ruang lingkup
3. Maksud dan tujuan penulisan
b. Pembahasan
c. Penutup
- Kesimpulan
- Saran
d. Daftar Pustaka
e. Lampiran
Ukuran Kertas, Sampul Makalah
a. Kertas : A4 80 gram
b. Sampul : Kertas Buffalo warna Kuning
c. Font : Arial
d. Size : 12
e. Spasi : 1,5
f. Margin
- Atas : 4 cm
- Kiri : 4 cm
- Bawah : 3 cm
- Kanan : 3 cm
g. Makalah haruslah ditulis minimal 10 halaman belum termasuk halaman Judul, Lampiran, dan Daftar Pustaka.
h. Nomor Halaman (footer)
- Letak di kanan atas
- Angka i,ii,iii,dst. Mulai dari kata pengantar sampai dengan sebelum Bab Pendahuluan.
- Angka 1,2,dst. Mulai dari Pendahuluan sampai dengan akhir.
a. Kertas : A4 80 gram
b. Sampul : Kertas Buffalo warna Kuning
c. Font : Arial
d. Size : 12
e. Spasi : 1,5
f. Margin
- Atas : 4 cm
- Kiri : 4 cm
- Bawah : 3 cm
- Kanan : 3 cm
g. Makalah haruslah ditulis minimal 10 halaman belum termasuk halaman Judul, Lampiran, dan Daftar Pustaka.
h. Nomor Halaman (footer)
- Letak di kanan atas
- Angka i,ii,iii,dst. Mulai dari kata pengantar sampai dengan sebelum Bab Pendahuluan.
- Angka 1,2,dst. Mulai dari Pendahuluan sampai dengan akhir.
Contoh :
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Allah
yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini.Dalam pembuatan makalah ini, banyak
kesulitan yang kami alami terutama disebabkan oleh kurangnya pengetahuan. Namun
berkat bimbingan dan bantuan dari semua pihak akhirnyamakalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini, khususnya kepada Pak Guru. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Tak ada
gading yang tak retak. Begitu pula dengan makalah yang kami buat ini yang masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran agar
makalah ini menjadi lebih baik serta berdaya guna dimasa yang akan datang.
PERAN BADAN, USAHA SEBAGAI TEMPAT BERLANGSUNGNYA PROSES PRODUKSI DAN
KAITANNYA DENGAN PELAKU EKONOMI
1.Badan Usaha
a.Pengertian Badan Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia
untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh
karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan,
baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
b.Klasifikasi Badan Usaha
b.Klasifikasi Badan Usaha
- Klasifikasi
Usaha untuk badan Usaha jasa pelaksana kontruksi nasional ditentukan
berdasarkan aturan,sedangkan pembagianya kepada asosiasi ditetapkan oleh
dewan LPJK Nasional berdasarkan akreditasi kepada asosiasi.
Kualifikasi Usaha
1. Badan Usaha Kualifikasi Kecil :
- Kualifikasi
K3, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi di
bawah nilai Rp. 100 Juta
- Kualifikasi
K2, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih
dari nilai RP 100 Juta sampai dengan nilai Rp. 400 Juta.
- Kualifikasi
K1, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih
dari nilai RP 400 Juta sampai dengan nilai Rp. 1 Milliar.
2. Badan Usaha Kualifikasi Menengah
- Kualifikasi
M2,bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih
dari nilai RP. 1 milliar sampai dengan Rp. 3 Milliar.
- Kualifikasi
M1,bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih
dari nilai RP. 3 milliar sampai dengan Rp. 10 Milliar.
3. Badan Usaha Kualifikasi Besar
Kualifikasi B, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai Rp 10 Milliar.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian
Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan
ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Aspek yuridis berarti
bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum antara lain
akta notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun aspek ekonomis berarti
bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja,
kemampuan atau skill, dan perusahaan. Dengan dua aspek tersebut,
badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu memperoleh
keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk
badan usaha berikut.
a. Badan usaha perseorangan adalah badan
usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan
usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya,
salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
b. Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen
Firma atau Fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat
untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
c. Persekutuan komanditer (Commanditaire
Vennootschap atau CV) adalah adalah persekutuan satu atau beberapa
orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
d. Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze
Vennootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham
dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang
dimilikinya.Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem
ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia
terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha
yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk
melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan
negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu
Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT
Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT
KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha
yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik
perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta
bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian,
perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan
perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA
Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.
c.
Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi, yaitu Koperasi Simpan
Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Sekolah, Koperasi
Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
2.
Peran Badan Usaha
a. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian,
yaitu sebagai berikut.
1) BUMN dapat mengelola dan menggunakan
cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara
maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
2) Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN)
dapat melayani masyarakat secara maksimal.
3) BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan
negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
4) BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga
dapat membantu mengatasi pengangguran.
5) BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19
Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian
nasional umumnya dan penerimaan negara khususnya.
2) Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
3) Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa
yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan
koperasi.
5) Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat
melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan
masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan
yang bermutu dan memadai.
6) Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan
sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
7) Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
b. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian
nasional, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan devisa negara dari
perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor;
2) membantu pemerintah mengusahakan kegiatan
produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat;
3)
meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran;
4) membantu pemerintah meningkatkan penerimaan
negara melalui berbagai pajak.
c. Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam perekonomian
nasional, antara lain:
1) membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2) berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat;
3) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya;
4) berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Fungsi Badan Usaha
Sebagai lembaga atau institusi bisnis yang bertujuan
memperoleh keuntungan maksimal, badan usaha memiliki fungsi atau peranan
sebagai fungsi komersial dan fungsi sosial.
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha meliputi fungsi
operasional dan fungsi manajerial.
1) Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan
badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan.
Fungsi ini meliputi fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan,
personalia, serta administrasi/akuntansi.
2)
Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial adalah fungsi badan usaha yang
menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar memberikan
keuntungan maksimal. Fungsi ini meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan.
Kedua fungsi tersebut bersifat internal, artinya
sampai sejauh mana sebuah badan usaha tersebut mampu menjaga kelangsungan
usahanya sehingga tetap berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.
b. Fungsi Sosial
Berbeda dengan fungsi sebelumnya, fungsi sosial badan
usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial menyatakan sampai sejauh mana
suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar
badan usaha yang bersangkutan. Fungsi sosial antara lain sebagai berikut.
1)
Penyedia Kesempatan Kerja
Sebagai suatu institusi bisnis, badan usaha akan
menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan
usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang
tersedia lebih luas.
2) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan
usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat
pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.
3)
Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kemajuan dunia usaha akan membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin maju dan berkembang dunia usaha, semakin
banyak kesempatan kerja yang tersedia. Selain itu, skala usaha juga akan lebih
besar karena produk yang dihasilkan akan lebih banyak dan pangsa pasar juga
lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto
(PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.